Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag Beri Peringatan Ini
Kemenag mewajibkan ibadah haji harus menggunakan visa haji. (Foto : koranrb.id)--
KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan keberangkatan haji harus gunakan visa haji.
Kemenag pun memberikan peringatan keras Ini.
Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kemenag memberikan peringatkan agar masyarakat tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Termasuk peringatan tidak tergoda bila ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
BACA JUGA: 18 Mei Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Bertolak ke Madinah
Peringatan untuk masyarakat terkhusus calon jemaah haji (CJH) ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, Kami menegaskan untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah.
Menurutnya Pemerintah Arab Saudi sudah menyampaikanterkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Gelombang Pertama Pemberangkatan Haji 2024, 14 Mei, CJH Kloter 1 Mulai Masuk Asrama
"Untuk itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambung Hilman.
Seperti diketahui visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.