DPO Ditemukan, Kasus Korupsi Jalan Seluma Berpeluang Ditutup. Ini Sebabnya
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--
BENGKULU. KORANRB.ID – Jaksa sudah menemukan keberadaan Mukhlisin tersangka korupsi jalan Ampar Gading Kabupaten Seluma 2014.
Mukhlisin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu lantaran tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka 2016 lalu.
Sejak 2018 lalu keberadaannya sudah diketahui, namun kondisinya yang stroke berat membuatnya belum bisa dilakukan eksekusi.
Bukan hanya belum bisa dieksekusi, bahkan saat ini penuntutan atau perkaranya berpeluang dihentikan.
BACA JUGA:15 Laptop Dicuri, Segini Kerugian SMAN 1 Kaur
Pasalnya beberapa belakangan Kejati Bengkulu mendapatkan kabar jika Mukhlisin meninggal dunia.
Bahkan Jaksa juga sudah menerima surat keterangan kematian.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH membenarkan kabar tersebut.
Namun Jaksa akan memastikan kabar tersebut lebihdulu dengan datang ke Kota Jepara Jawa Tengah.
“Kalau memang betul (Tersangka meninggal, red) penuntutannya berarti gugur. Tersangka kabarnya meninggal di Jepara, Jawa Tengah. Kita pastikan dulu kesana,” ungkap Danang.
BACA JUGA:LSD Masih Jadi Momok, 205 Ternak Terserang
Selain Mukhlisin kasus ini juga menyerat tiga orang lain yang sudah dijatuhi putusan.
Ketiganya adalah Tri Deska Rusma sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaludin sebagai Bendahara.
Terakhir adalah Antariksa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).