Jaksa Sita Aset Tanah, Kasus Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan
SITA: Kajari Bengkulu Selatan bersama jaksa didampingi Pemkab BS dan Babinsa menyita aset milik tersangka korupsi SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan. Foto: Dokumen/rb--
Sebelumnya tersangka dilakukan penahanan per 16 Januari 2024, Ahamad Soepriadi ditetapkan sebagai tersangka utama per 27 November 2023 lalu. Hanya saja, saat itu tersangka belum dilakukan penahanan oleh jaksa.
BACA JUGA:Ini 7 Proyek Fisik Dinas Pertanian Benteng yang Diusut Polda Bengkulu
Untuk keterlibatan pihak lain jaksa Bengkulu Selatan masih mendalami kasus tersebut.
Ditempat terpisah, pegiat anti korupsi Bengkulu Selatan, Erwan mendorong agar jaksa menuntaskan kasus tersebut.
Seperti kasus yang ditangani Jaksa sebelumnya yakni Baznas Bengkulu Selatan.
Dia berharap tidak ada kasus yang berhenti apalagi ditutupi oleh APH. Baginya APH tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Jaksa mungkin lebih paham, tapi kita tetap mendorong dan mengawasi jalannya kasus ini. Kalau ada tersangka baru tolong umumkan," ujarnya.
Terkait penyitaan aset dan sebagaanya, Erwan sangat mengapresiasi.
Hal tersebut menurutnya harus dilakukan kepada setiap pelaku korupsi. Pelaku korupsi wajib di sita aset dan dimiskinkan.
"Tentunya aset-aset tersangka harus di sita, besar kemungkinan aset milik setiap tersangka korupsi adalah hasil kegiatan maling," ujarnya.
Sekadar mengingat, dugaan korupsi SMK IT AL Malik bergulir sejak awal bulan Juni 2023. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik.
Pada pengeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Kembali Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Kasus Ini
Modus korupsi dilakukan tersangka membuat data fiktif jumlah siswa.
Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada.