Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam
Hukum memberikan seserahan menurut Islam. (Foto : jeri Yasprianto/koranrb.id)--
KORANRB.ID - Seserahan dalam pernikahan pada saat ini sudah menjadi sesuatu yang sering dilakukan oleh kaum laki-laki untuk perempuan.
Sebab seserahan yang diberikan dianggap sebagai hadiah yang diberikan pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan.
Bahkan saat ini seserahan merupakan yang sering dilakukan dan bahkan harus ada dalam prosesi pernikahan pada saat ini.
Namun orang belum mengetahui secara pasti apa hukumnya seserahan dalam pernikahan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Sita Mesin Daur Ulang Limbah
Agama islam ternyata tidak mengisyaratkan adanya pemberian seserahan dalam sebuah pernikahan yang dilakukan oleh umat beragama islam.
Sebab seserahan dipandang sebagai hadiah yang diberikan laki-laki kepada perempuan.
Berdasarkan hukum seserahan dalam islam adalah mubah yang artinya boleh. Namun bukan sesuatu hal yang wajib dalam sebuah pernikahan.
Tak ada seserahan dalam pernikahan tak menjadi masalah dan tak akan berpengaruh.
BACA JUGA:1,6 Juta Guru di Indonesia Dijanjikan Tunjangan Sertifikasi, 80 Persen Guru Swasta
Dengan demikian apabila laki-laki tak memberikan seserahan kepada perempuan pada saat pernikahan, tak apa-apa dan tak menjadi suatu kewajiban.
Apalagi dalam pernikahan harus ada kesepakatan yang terjadi antara kedua keluarga yang tak terlalu membebani dan memberatkan.
Namun mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda. Ini harus diketahui oleh dua pasangan yang ingin menikah.
Dari hukumnya dalam islam saja berbeda. Seserahan hukumnya mubah dan mahar hukumnya wajib.