Pastikan Komitmen, Jaksa Kejari Bengkulu Utara Siapkan Tuntutan Ini Untuk Ayah Tiri
Pastikan Komitmen, Jaksa Kejari Bengkulu Utara Siapkan Tuntutan Ini Untuk Ayah Tiri. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--
Jaksa akan menuntut tersangka nantinya dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.
Ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D Subsideir Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:Bapak di Bengkulu Utara Rudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Selalu Beri Ancaman Ini ke Korban
“Karena jika dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang harus memberikan perlindungan pada anak, maka ancaman menjadi 20 tahun sesuai Ayat (1) yang mengancam penjara 15 tahun ditambah 1/3, sehingga menjadi 20 tahun,” tegasnya.
Tuntutan penjara 20 tahun adalah tuntutan atau hukuman penjara terbesar yang berlaku di Indonesia.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara adalah hukuman badan terbesar yang berlaku di Indonesia.
Hukuman 20 tahun penjara hanya berada dibawah hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
“Kita menghukum maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam perkara tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Bejat! Bapak di Rejang Lebong Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan
Komitmen tuntutan berat ini dilakukan sebagai bentuk upaya Jaksa dalam menekan angka kasus asusila dengan korban anak di Bengkulu Utara.
Ini karena sampai saat ini angka kasus kasus asusila dengan korban anak yang dilakukan keluarga dekat di Bengkulu Utara terus meningkat.
“Maka tuntutan berat ini sebagai bentuk komitmen kita menekan angka kasus tersebut,” ujarnya.
Bahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tengah memproses sidang satu kasus asusila yang diduga dilakukan oleh ayah pada anak kandungnya.
BACA JUGA:Usai Dirudapaksa Pacar, Siswi SMP Bengkulu Tengah Ditinggal di Semak - semak
Kasus tersebut juga banyak menyita perhatian masyarakat lantaran juga terjadi lebih dari satu kali di rumahnya sendiri.