Bank Bengkulu Perpanjang Kredit Konsumer Hingga Juni, Bebas Biaya Provosi
LAYANAN: Nasabah di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi. Foto:Dok/RB--
“Plafon dana yang dikeluarkan untuk aktif pensiun Rp663 juta. Plafon dana yang dikeluarkan untuk pensiunan Rp150 juta dan 1 orang PPPK Rp25 juta,” ungkap Leo lagi.
Untuk syarat pinjaman seperti biasa. Menyertakan KTP suami istri, struk gaji, dan SK. Untuk plafon maksimal hingga Rp500 juta.
Bagi PNS yang ingin meminjam diatas Rp500 juta harus disertakan tambahan syarat seperti sertifikat rumah ataupun tanah.
BACA JUGA:APBN Surplus Rp 8,1 Triliun, Setara 0,04 Persen Terhadap PDB
“Plafon maksimal memang sampai Rp 500 juta. Namun dalam menetapkan besaran plafon kami tetap mengacu kepada 80 persen besaran gaji. Seperti pensiunan PNS kan berbeda dengan PNS aktif dan PPPK. Begitu juga PNS dan PPPK,” sebutnya.