Aliansi BEM dan SPSI Sampaikan Tuntutan Hari Buruh di DPRD Provinsi Bengkulu

TUNTUTAN: Tanya jawab serta penyampaian tuntutan masa aksi dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Hari Buruh adalah di mana hari yang memperingati elemen pekerjaan swasta.

Walau Hari Buruh sudah selesai pada tanggal 2 Mei lalu, namun semangat yang di sampaikan masih ada.

BACA JUGA:Unik! Selain Beruang, Ini 10 Hewan Melakukan Hibernasi Panjang

BACA JUGA:Endemik yang Dinyatakan Punah, Ini 5 Fakta Harimau Jawa yang Diyakini Masih Ada

 “Walau hari buruh sudah berlalu namun kami yakin semangat untuk memperjuangkan masih ada,” terang Riduan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan sebagai buruh merasa kecewa atas hak-hak buruh yang sampai sekarang masih ada yang belum sejahtera.

“Kami Kecewa atas pemerintah yang belum bisa memakmurkan kami buruh,” terang Aizan.

Disampaikan Aizan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu juga menyampaikan beberapa tuntutan meliputi.

Pertama, cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Kedua, naikkan upah bongkar muat di Provinsi Bengkulu 

Dan satu pernyataan sikap yaitu menolak upah murah yang tidak sesuai dengan kerja yang dilakukan.

“Untuk aksi hari ini kami berikan 2 tuntutan mendalam dan satu pernyataan sikap dari buruh,” tegas Aizal.

Dari pantauan RB, dewan yang hadir menemui mahasiwa yang sedang melakukan demonstrasi diantaranya.

H. Zainal, Arsop Dewana, S.E, Mega Sulastri, S.Sos, Zulasmi Octarina, Drs. Gunadi Yunir dan juga hadir Sekretaris Dewan H. Erlangga.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S. Sos, M.Si., menjelaskan jika pihaknya sudah menerima seluruh pertanyaan terkait dengan upah yang diperjuangkan oleh Mahasiswa dan Buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan