Minta Kepala Desa Awasi Mobil Dinas PDTT di Lebong

RAWAN : Para kades di Kabupaten Lebong diminta ikut mengawasi mobnas bantuan Kemendes PDTT. Muharista Delda/RB --

KORANRB.ID - Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan para kepala desa (kades)

ikut mengawasi penggunaan mobil dinas (mobnas) bantuan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Jangan sampai sebaliknya, kades menguasai mobnas PDTT yang tujuan sebenarnya diperuntukan membantu masyarakat desa itu. 

‘’Ingat, mobnas PDTT itu bukan kendaraan dinas kades dan masyarakat perlu mengetahui hal itu,’’ tegas Fahrurrozi. 

BACA JUGA:Puluhan PNS di Lebong Bakal Terima Penghargaan

BACA JUGA:Gugatan Tabat Lebong-BU Hanya Membuang Anggaran

Sengaja ia menyampaikan peringatan itu karena dalam waktu dekat Pemkab Lebong akan kembali mengecek pemanfaatan sekaligus kondisi mobnas PDTT yang telah diserahkan ke 61 desa melalui Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) itu. 

Jika ditemukan kasus salah pemanfaatan, dipastikannya Pemkab Lebong akan menarik mobnas PDTT itu dan akan dialihkan ke desa lain yang lebih membutuhkan. 

‘’Soalnya 32 desa lainnya yang ada di Kabupaten Lebong tidak difasilitasi mobnas PDTT,’’ papar Fahrurrozi. 

Sementara Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan, mobnas PDTT tetap masuk aset bergerak milik Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Bebas Pilih CAT atau Manual

BACA JUGA:Lelang Saja Pengelolaan Wisata Untuk Dongkrak PAD

Namun untuk pemanfaatannya oleh masyarakat desa melalui kelompok itu diserahkan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub). 

Jika peruntukannya tidak tepat sasaran atau pengelolanya tidak mampu merawatnya, diwajibkan bagi OMS bersangkutan mengembalikannya ke Dinas PUPRHub.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan