Korban Gantung Diri di Benteng, Sudah Pernah 2 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Polisi sedang meminta keterangan warga terkait kondisi rumah korban gantun diri,--
KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pulbaket peristiwa bunuh diri dengan cara gantung diri di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, korban ini berinisial Fi (38).
Berdasarkan informasi korban ini berstatus janda dan kesehariannya kurang bermasyarakat atau jarang keluar.
Kronologis penemuan mayat awalnya pada hari Sabtu 4 Mei 2024 disaat tetangga korban bernama andri bersama istrinya Ria mencium bau bangkai di sekitaran rumah.
BACA JUGA:17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!
Kemudian Andri mencari asal bau di rumah saksi namun tidak mendapati asal bau bangkai tersebut.
Selanjutnya Ria berinisiatif menghubungi korban melalui via telepon (WhatsApp) namun tidak ada respon.
“Bau busuk bangkai ini sudha tercium sejak kemarin. Akan tetapi kami tak menemukan dari mana sumber bau busuk tersebut,” ungkapnya
Pada hari Minggu pukul 08.30 Wib pada saat Ria menjemur pakaian bau bangkai semakin menyengat dan Andri bersama Ria berinisiatif untuk melihat melalui celah dinding yang terbuat dari seng transparan.
BACA JUGA: Ini Dearah Paling Rawan di Provinsi Bengkulu, Angka Kriminalitas Tertinggi
“Saat Andri dan istrinya melihat, ternyata korban terlihat sudah dalam keadaan tergantung, kemudian saksi memanggil tetangga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” bebenrya
Berdasarkan keterangan Ayah Korban, Acin Nasution kalau 2 Tahun yang lalu korban pernah melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan meminum obat racun nyamuk namun gagal.
Menurut keterangan Andri korban terakhir kali melihat korban seminggu yang lalu. Telah dilakukan olah TKP oleh personel INAFIS Polres Bengkulu Tengah.
“Atas permintaan keluarga, meminta untuk di bawa langsung kerumah duka. Keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan dilakukan otopsi/visum mayat,” Pungkasnya. (*)