Pelantikan Susulan 7 PPPK Belum Bisa Dipastikan, Masih Menunggu Nomor Induk Terbit
FOKUS: 110 PPPK saat mengikuti rangkaian pelantikam dan penyerahaan SK pada Senin pekan lalu.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah melaksanakan pelantikan 110 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Senin 29 April 2024.
Namun masih ada 7 PPPK yang hingga saat ini nasibnya masih tergantung dan belum pasti.
Hingga saat ini 7 PPPK tersebut nomor induknya belum terbit.
Sehingga membuat 7 PPPK belum dilantik dan menerima SK sebagai PPPK.
BACA JUGA: 8 Bacagub Incar Perahu Nasdem, ESD: Nanti DPP yang Memutuskan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, hingga saat ini 7 PPPK tersebut memang belum terbit juga nomor induknya.
Ia tak bisa memastikan kapan nomor induk 7 PPPK ini akan terbit.
Namun pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, agar 7 PPPK ini bisa segera dilantik.
“Kami belum bisa memastikan, namun kami akan terus berkoordinasi dengan BKN. Kita berharap bisa cepat, agar pelantikan dan penyerahan SK 7 PPPK ini bisa segera dilaksanakan dan mereka bisa segera bertugas,” jelasnya.
BACA JUGA:17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!
Dijelaskannya, Pemkab Bengkulu Tengah tidak menunggu 7 PPPK ini untuk melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK.
Sebab BKN meminta agar melaksanakan pelantikan terhadap PPPK yang sudah selesai nomor induknya.
7 PPPK ini belum terbit nomor induknya dengan bermacam kendala. Untuk 1 PPPK disebabkan dengan anomali atau sistem data error.
Sedangkan 6 PPPK lagi memang baru diusulkan ke BKN.