Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Penyelidikan
WAWANCARA: Kejari Mukomuko di dampingi Kasi Intel sesaat menghadiri undangan di lingkup Pemkab Mukomuko. Foto: Firmansyah/RB--
Dijelaskan Kajari, seperti kasus-kasus sebelumnya, bila ditemukan dua alat bukti cukup adanya pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Mukomuko tahun 2023 dan 2024, yang itu berpotensi menyebabkan kerugian negara (KN), sudah pasti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Intinya, laporan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran itu kami tindaklanjuti. Untuk jadwal pemanggilan terhadap para pihak-pihak terkait, akan diagendakan lebih lanjut,” katanya.
Ditanya berapa persentase dugaan pemotongan anggaran yang dilaporkan lembaga masyarakat tersebut. Kajari belum dapat menyampaikan lebih mendetail.
“Yang jelas, dari lapora itu ada pemotongan anggaran 20 persen. Pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai keterangannya. Ini salah satu langkah yang akan dilakukan penyidik untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran laporan tersebut. Sprindik kita telah terbit,” tegas Kajari.
Selain laporan dugaan pemotongan anggaran Pemkab Mukomuko sebesar 20 persen, Kejari Mukomuko saat ini juga tengah fokus merampungkan penyelidkan dugaan korupsi aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:BPK Sentil Pemkab Kepahiang Soal JPO Al Latief Bukan Milik Pemerintah
Dimana dalam kasus ini ikut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Dr Abdiyanto, SH.
Terkait jabatan Abdiyanto sebagai Direktur BUMDes Beragan Mulya, ketika terjadi dugaan penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes tersebut.
“Untuk dugaan Tipikor Bumdes Teramang Jaya sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke bidang pidana khusus, selanjutnya bidang Pidana khusus yang akan menyelesaikan perkara ini,” kata Kasi Intelijen Radiman SH.
BACA JUGA:Pasangan Mesum Buang Kondom Sisa Pakai di Depan Kantor PMD, Kadis Pol PP: Kami Kecolongan
Kasi intel menjelaskan, sebelumnya perkara ini hanya pulbaket. Kemudian ditingkatkan tim Intelijen ke penyelidikan setelah menemukan indikasi kuat terjadinya korupsi,
Penanganan kasus ini pun dilimpahkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih mendalam lagi.
“Berkaitan ada tidaknya alat bukti yang cukup akan perbuatan melawan hukum, itu nantinya akan didalami di bidang pidana khusus, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Ditingkat penyelidikan terkait perkara ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Yang salah satunya Sekda Mukomuko Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini.
Dalam pemeriksaan Kejari, Abdiyanto selaku saksi, terkait dirinya pernah menjabat Direktur BUMDes Berangan Mulya.