BPK Sentil Pemkab Kepahiang Soal JPO Al Latief Bukan Milik Pemerintah
JPO: JPO Al Latief yang berada di pusat Kota Kabupaten Kepahiang. Foto: Heru/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sentil Pemkab Kepahiang karena keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Al Latief.
Masalahnya, JPO Al Latief yang nyata-nyata bukanlah milik pemerintah daerah, namun dibangun di atas aset daerah.
Pemkab Kepahiang diminta BPK tetap melakukan pendataan. Khususnya terhadap realisasi iklan reklame yang selama ini terus terpajang di atas videotron JPO.
BACA JUGA:Tahun Ini, Kuota Replanting Kelapa Sawit Mencapai 2.300 Hektare
Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap. Disampaikan, BPK telah meminta BKD tetap melakukan pendataan terhadap laporan iklan reklame dari videotron JPO.
"Kita juga sudah jelaskan, JPO itu kan bukan milik daerah. Memang asetnya dibangun di atas aset daerah. Nah, aset di sini juga bukan aset Pemkab Kepahiang, melainkan milik Pemprov Bengkulu," ujar Amarullah.
Meski demikian JPO yang berada tepat di depan Puncak Mall Kepahiang itu, tetap diminta BPK merealisasikan laporan pendapatan iklan reklame. "Walaupun tak ada penghasilan, tetap saja laporannya harus ada. Misal, tahun ini iklannya nol rupiah. Memang ini, belum kami lakukan selama ini. Catatan BPK ini, akan kita jalankan," tambah Amar.
BACA JUGA:Mulai Oktober, Kementerian Perdagangan Akan Wajibkan UMKM Kantongi Sertifikasi Halal
Diketahui, JPO Al Latief ini di bawah kepemilikan CV. Dunia Pelangi Indah.
Selama ini, sejak dibangun ditandai dengan peletakan batu pertama pada Juli 2022 dan diresmikan langsung Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid pada HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 pada 7 Januari 2023, bisa dikatakan JPO belum berjalan sebagaimana fungsinya.
Sebagai jalur penyeberangan orang, hanya sebagian kecil saja masyarakat yang memang benar-benar memanfaatkan JPO tersebut.
Kondisi tersebut tak lain lantaran kondisi lalu lintas di Kabupaten Kepahiang yang memang bisa dikatakan masih lengang. Beda dengan kota-kota besar lainya di Indonesia.
Praktis JPO Al Latief hanya jadi tempat sosialisasi individu saja.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024