Mantan Ketua Pemuda Pancasila Diminta Kooperatif, Identitas Tersangka Disebarkan ke Seluruh Indonesia

RILIS: Polres Seluma menyampaikan rilis DPO kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau.-foto: izul/koranrb.id-

Guntur diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Muara Danau.

Saat kebakaran kantor desa terjadi, Guntur masih aktif sebagai bendahara desa.

Kepala Desa (Kades) Muara Danau, Darmadi membenarkan bahwa Guntur memang sempat menjadi bendahara desa, namun akhirnya karena menghilang, Kades menggeser posisinya menjadi Kepala Urusan (Kaur) Umum.

Saat ini statusnya dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemecatan.

“Yang bersangkutan sejak saya dilantik menjadi kades memang sudah jarang masuk. Ditambah lagi pasca kejadian dirinya mulai menghilang, teguran dan surat peringatan (SP) sudah kita berikan dan saat ini tinggal menunggu proses pemberhentian,” kata Darmadi.

Terkait pemberitaan yang menyangkut kasus Guntur Alam Aksa, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma tidak ingin dilibatkan dalam kasus ini.

Sebab, MPC Pemuda Pancasila mengklaim bahwa Guntur Alam Aksa sudah bukan lagi bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma.

BACA JUGA:Ketua MPW Pemuda Pancasila Pastikan Guntur Diberhentikan, Dukung Penuh Pengusutan APH

Bahkan saat ini posisi ketua sudah diisi dengan dengan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua II MPC Pemuda Pancasila Seluma, yakni Arli Johan Minto.

Hal ini mengacu pada keterangan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Seluma, Deky.

Penetapan Plt dilakukan pada tanggal 30 April 2024 lalu dan ditetapkan langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Bengkulu. Drs. Rahmat Riyanto ST.M.AP dan Sekretaris, Ahmad Musyakkir.

“Saat ini Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma dibabat oleh Arli Johan Minto, ditetapkan di Bengkulu pada 30 April lalu,” jelas Deky.

Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.

Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April 2024. Peran Guntur Arlan Aksa dalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang kejadian tersebut. 

Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari setelah pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan