BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara
BPJS: Dalam rangka memberikan jaminan pada pegawainya yang bekerja, Pemda Bengkulu Utara juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. DOK/RB--
Ia juga menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara juga mewajibkan seluruh perusahaan swasta memberikan jaminan ketenagakerjaan pada seluruh karyawannya.
Apalagi pekerjaan-pekerjaan yang memang rawan seperti tenaga kerja perkebunan dan pertambangan.
BACA JUGA:DLH Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Proper KLHK: Awasi 2 Perusahaan Rapor Merah
BACA JUGA:Lolos Tes Tertulis Panwascam Tapi Sudah Dilantik PPK, Ini Mekanisme yang Diambil Bawaslu
Selain itu tenaga kerja bidang perkebunan dan pertambangan di Bengkulu Utara juga jumlahnya sangat besar.
“Kita tidak ingin warga Bengkulu Utara yang berstatus tenaga kerja tidak memiliki jaminan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat mereka bekerja,” terangnya.
Bahkan Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mendata jumlah karyawan masing-masing perusahaan dan memastikan jika mereka mendapatkan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan pada tenaga kerja saat mereka melaksanakan tugas-tugas pekerjaan dari pimpinan.
“masyarakat Bengkulu Utara yang bekerja sebagai karyawan harus memiliki jaminan ketenagakerjaan, jangan sampai saat terjadi hal yang tidak diinginkan dalam bekerja, mereka justru kesulitan dan tidak mendapatkan santunan,” terang Sekda.