Hari Ini Terakhir Terima Berkas Lamaran PKD, Pelamar Sudah Segini
PKD: Calon pelamar PKD memasukkan berkas pendaftaran di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang--Heru Pramana Putra/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai dengan tahapan hari ini, Selasa 21 Mei 2024 merupakan hari terakhir batas penerimaan berkas calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Bagi warga Kabupaten Kepahiang yang berminat, masih ada waktu dengan menyerahkan berkas formulir pendaftaran langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiang Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menerangkan, berkas pendaftaran calon PKD diterima paling lambat Selasa, 21 Mei 2024.
Petugas di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang lanjutnya, juga melayani calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PKD.
BACA JUGA:Kepahiang Kirim 34 Kafilah ke MTQ Provinsi Bengkulu 2024
"Kalau ada yang tak jelas terkait pendaftaran PKD, silahkan tanyakan langsung dengan petugas yang stand by di sekretariat Bawaslu," ingat Mirzan.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan peserta yang akan memasukkan berkas pendaftaran untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Lengkapi dulu sebelum memasukkan berkas pendaftaran. Besok (hari ini,red), merupakan batas akhir calon peserta PKD memasukkan berkas pendaftaran," demikian Mirzan.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan menetapkan 117 PKD terpilih yang akan bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Raih Opini WTP dari BPK 3 Tahun Berturut-Turut
Nantinya, seorang PKD wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.