Mantan Bupati Murman Klaim Lahannya Bukan Hasil Pembebasan Pemkab BS

PAPARKAN: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menjelaskan terkait kasus tukar guling yang menyeret dirinya.--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Diseret namanya dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008 oleh Jaksa Kejari Seluma, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi mengklaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling merupakan benar benar murni miliknya.

Bukan hasil dari pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan. Hal ini diungkapkannya saat press release pada Selasa 21 Mei 2024 di Kelurahan Selebar.

"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik, perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak bisa kemana-mana,” ungkap Murman.

Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.

BACA JUGA:Peringatan Harkitnas 2024 di Kota Bengkulu, Gaungkan Bangkit untuk Indonesia Emas

Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. 

Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.

Pertama yakni Drs. H. Sudoto, warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Murman membeli seluas kurang lebih 60 hektare. 

Kemudian Didi Supriadi, warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare.

BACA JUGA:8.199 Warga Bengkulu Terpapar TBC, Terbanyak di Kota Bengkulu

Ketiga yakni Harilis Martua Pulungan, warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 20 hektare.

Terakhir yakni lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dibeli Murman seluas kurang lebih 17 hektare.

"Dulu lokasinya masih merupakan perkebunan dan saya beli sekitar tahun 2001 dan 2002, tepatnya sebelum Kabupaten Seluma berdiri. Lahan tersebut saya beli dari empat pemilik,”papar Murman.

Murman memiliki bukti kuat bahwa lahan tersebut miliknya, bahkan kepemilikan lahan tersebut telah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan