Ingin Mengadopsi Anak? Ini 8 Persiapan yang Harus Dilakukan

Setidaknya ada 8 syarat bila ingin adopsi bayi. --

BACA JUGA:Polisi Buru Orangtua Buang 2 Bayi di Seluma, Ini Ancaman Hukumannya

- Pencatatan Sipil

Orang tua angkat harus mencatatkan anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat.

8. Paska Adopsi

- Monitoring dan Evaluasi

Setelah adopsi resmi, Dinas Sosial akan terus memantau perkembangan anak dan keluarga baru selama beberapa waktu untuk memastikan kesejahteraan anak.

- Pendampingan

Lembaga adopsi atau Dinas Sosial mungkin memberikan pendampingan atau dukungan jika diperlukan, seperti konseling keluarga.

BACA JUGA:Bayi yang Dibuang di Seluma Bisa Diadopsi, Dinsos Berikan Persyaratan Ini

Dari tahapan diatas, bisa disimpulkan bahwa proses adopsi anak di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan anak dan kesiapan calon orang tua angkat.

Langkah-langkah yang terperinci ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

Dengan pemahaman yang baik tentang alur pengajuan adopsi, calon orang tua angkat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengikuti proses dengan lebih lancar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan