Kurang Dari 21.785 Dukungan Sah, KPU Tidak Perlu Verifikasi Faktul Bakal Calon Perseorangan

BALON PESEORANGAN: Pitra Martin saat mendatangi KPU saat dokumen pendaftaran pasangan calon perseorangan. FOTO: SHANDY --

Namun jika memang hasil verifikasi administrasi dukungan nantinya hanya ditemukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dibawah 21.785, maka KPU tidak perlu melakukan verfak. 

Ini artinya bakal pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. “Maka kita menunggu dulu hasil verifikasi administrasi. Saat ini tim KPU masih bekerja melakukan verifikasi melalui aplikasi,” jelas Ganti yang sangat yakin waktu untuk verifikasi administrasi masih sangat cukup.

Sekadar mengetahui, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU terkait syarat dukungan bukan hanya identitas dan pernyataan. 

Namun menyesuaikan identitas dukungan tersebut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA:Meriani, Sapuan dan Mian Sosok Kuat Dampingi Petahana

Jika ditemukan data dukungan yang ganda, maka dipastikan aplikasi yang digunakan akan menemukannya dan mencatat sebagai dukungan ganda.

Verifikasi kegandaan dukungan bukan berbasis nama ataupun alamat melainkan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. 

Sehingga KPU meyakini aplikasi akan menemukan jika memang terjadi dukungan ganda. 

Di Bengkulu Utara sendiri hanya ada satu bakal pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Banyak Masalah, Ini Alasan KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Adalah Pitra–Gusti mendaftar ke KPU di menit-menit terakhir batas waktu pendaftaran bakal calon perseorangan. 

Jika sesuai data yang diupload ke aplikasi Silon KPU, jumlah dukungan bakal calon ini sebanyak 22.930 atau 105,26 persen. 

Dukungan tersebut juga sudah terbesar di 15 kecamatan dari syarat jumlah sebaran minimal sebanyak 10 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bengkulu Utara sejumlah 19 kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan