ROHIMIN: Haram Gunakan Produk Israel, MUI Bengkulu Ajak, Dukung Palestina

Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof, Dr, H. Rohimin, M.Ag--

Ditambahkan, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA umat Islam di Provinsi Bengkulu dapat berjuang untuk kemerdekaan Palestina. Dengan tetap memegang teguh  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baik dengan boikot produk, memberikan bantuan dan berdoa.

BACA JUGA:Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

“Karena sesuai dengan amanat UUD 1945. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” ujarnya.

Suharto menyebutkan, sah-sah saja masyarakat Provinsi Bengkulu membantu berjuang agar Palestina merdaka. Hal ini dikarenakan sudah sesuai dengan amanat UUD 1945, apa yang dilakukan Israel sudah melanggar semua asas-asas kemanusiaan dan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake

“Kita harus membantu doa dan berusaha memberikan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita yang dibantai israel,” tutupnya.(dna)

Rekomendasi Fatwa MUI Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan