Tapera Tidak Mensejahterakan Buruh, Ini Penjelasan Pengamat

Tapera tidak mensejahterakan buruh, ini penjelasan pengamat --Tapera.go.id

Mengingat, tak ada kepastian imbal hasilnya. Hal ini berbeda dengan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan di mana imbal hasilnya jelas, minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. 

”Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 hingga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah,” katanya. 

BACA JUGA:Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan

BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Tengah Raih WTP ke 11, Masa Kepemimpinan Heriyandi Roni Selalu Raih WTP

Sepertinya, pemerintah juga lupa jika saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/BUMD di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT, yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera. 

Yakni, KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.

Dalam aturan tersebut, nilai besaran Program Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada peserta terbilang cukup besar. Untuk KPR paling banyak Rp 500 juta dan untuk renovasi paling banyak Rp 200 juta.

Selain MLT Perumahan, pekerja pun bisa menggunakan Pasal 37 ayat (3) UU SJSN untuk menggunakan paling banyak 30 persen dari saldo JHT-nya untuk perumahan. Dengan syarat, sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Perjuangkan Bangun Pabrik Sawit Tanpa Limbah Cair

BACA JUGA:Bantu Turunkan Berat Badan! Ini 10 Manfaat Kacang Merah bagi Kesehatan

”Jadi ada overlapping antara MLT Perumahan dengan UU Tapera. Oleh karenanya maksimalkan saja MLT perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk keperluan perumahan pekerja. Sehingga pekerja tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera,” tegasnya. 

Karenanya, dia mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tapera ini khususnya Pasal 7, 9 dan 18 dengan mengubah kewajiban bagi pekerja menjadi kepesertaan sukarela. 

Pemerintah juga baiknya fokus untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan masyarakat, termasuk masyarakat miskin melalui bantuan APBN. 

 Jika pemerintah emoh mendengar aspirasi rakyat ini maka seolah membenarkan spekulasi soal kebutuhan dana segar untuk membiayai sejumlah programnya.

BACA JUGA:Bantu Turunkan Berat Badan! Ini 10 Manfaat Kacang Merah bagi Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan