Usai Pemeriksaan 5 Saksi, Perkara Dugaan Tipikor BUMDes Berpeluang Penyidikan

JELASKAN: Kasi Intelijen Radiman menyampaikan peluang perkara BUMDes naik penyidikan usai 5 saksi diperiksa. FOTO: FIRMANSYAH.KORANRB.ID--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun akan tegah proses berganti pimpinan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, terus berjalan memproses perkara dugaan tipikor penyimpangan aset dan penghasilan  pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Setelah sebanyak lima orang saksi diperiksa penyidik yakni Sekdes Berangan Mulya inisial N, Kepala Pasar N. Selanjutnya pengurus di BUMDes inisial S selaku Kaur Ketertiban, Inisial A selaku Kaur Distribusi dan inisal D selaku Kaur Administrasi BUMDes tidak menutup kemungkinan status perkara akan naik menjadi Penyidikan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Membangun Bengkulu

“Setelah 5 orang saksi, beberapa hari ke depan sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik, nantinya seleruh keterangan saksi akan kita lihat seperti apa, bisa jadi saja perkara ini naik status dalam waktu dekat,”kata Kasi Intelijen, Kejari Mukomuko Radiman SH

Dijelaskan Kasi Intelijen, perkara tersebut dilakukan pendalaman di bidang pidana khusus.  Setelah, saat penanganan dibidang intelijen ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya diduga kuat ada perbuatan melawan hukum (PMH).

BACA JUGA:Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

Perkara yang juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Mukomuko Abdiyanto SH, M.Si sebagai saksi. Dimana saat itu beliau masih menjabat sebagai Direktur BUMDes. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Ditemukan beberapa poin PMH dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu  terus didalami hingga kemungkinan besar akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Bidang Pidsus terus mendalami didalami, dimana kemungkinan besar berpeluang perkara ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan,”terangnya.

Radiman menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, ia memastikan pengusutan dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya ini akan diusut tuntas. Hanya saja penyidik akan melakukannya secara perlahan dan penuh kehati-hatian. Agar semua terungkap secara utuh. 

BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan

"Masyarakat tenang, jangan khawatir. Pasti berlanjut sampai ada kata final. Tim Kejari Mukomuko sudah berbagi tugas dan berbagi waktu untuk merampungkan karena ada juga perkara-perkara serta tugas lain yang mesti diselesaikan. Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto saat di konfirmasi mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh Kejari Mukomuko. Ia juga membenarkaan, pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes tesebut pada tahun 2017 lalu. Dengan usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.

“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,”katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan