Dianggap Mengganggu, Dishub Larang PKL Disejumlah Lokasi Ini
PKL: Pedagang Kaki Lima yang berjualan di jalan Rukis Kota Manna yang dianggap mengganggu. FOTO: RIO/RB--
"Imbauan dan peringatan sudah disampaikan, kalau masih ada yang melanggar artinya mereka bandel. Nah, itu harus kita tindak tegas dengan cara pembongkaran paksa," kata Alian.
Sebelumnya, keberadaan para PKL di beberapa titik wilayah Pusat Ibu Kota Manna kian memperihatinkan. Mirisnya lagi, saat ini setengah badan jalan sudah dikuasai oleh para pedagang untuk menjajakan dagangannya.
Salah satunya yang terjadi di kawasan Taman Merdeka Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna. Akibatnya, hal itu berdampak buruk dengan terganggunya aktivitas arus lalulintas.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Sindir OPD, Banyak Pekerjaan Dilakukan PKK
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos menegaskan, selama ini aturan mengenai badan jalan telah jelas dan harusnya pedagang mengerti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Tindakan Satpol-PP sebut Erwin telah beberapa kali memperingati para PKL di wilayah-wilayah tersebut. Hanya saja dirinya tidak mengerti masih ada saja PKL yang nekat dan berani berjualan di badan jalan.
"Secepatnya akan kita tertibkan, kita akan koordinasi dengan OPD terkait lainnya salah satunya Dishub," kata Erwin.
Dalam penertiban nantinya, Satpol PP kembali diungkapkan Erwin tidak akan pilih kasih kepada PKL atau pedagang yang melanggar. Seluruh alat pedagang akan diangkut dan ditahan di kantor Satpol-PP.
"Kita ada aturan, pemerintah tleja memberikan ruang dan tempat yakni Pasar. Ini masih melanggar ditempat yang dilarang," sampai Erwin.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransyah menambahkan, pemerintah menyediakan lokasi khusus bagi masyarakat yang ingin berusaha dengan berdagang di pasar. Diantaranya Pasar Ampera, Kutau ataupun Pasar di Kecamatan lainnya.
Tindakan PKL yang berjualan di jalan benar-benar menyalahi aturan dan harus di tertibkan. "Bukan tidak boleh tapi ada tempatnya. Kalau di badan jalan jelas melanggar. Dan kalau memang mau usaha di pinggir jalan silahkan tapi jangan di badan jalan," demikian Binagransyah.