Pengesahan Raperda PDRD Lamban, Realisasi PAD Baru Capai 11 Persen

PARKIR: Salah satu sumber PAD Mukomuko FOTO: FIRMANSYAH.KORANRB.ID--

Lalu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 359 juta lebih. Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 62 juta lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 161 juta.

“Pendapatan tersebut menunjukan angka aktif yang terus bergerak mendekati target. Ini merupakan pajak dan retribusi bulan Desember 2023 yang dibayarkan pada Januari 2024,” katanya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk rincian target PAD di tahun 2024, pajak hotel sebesar Rp100 juta, pajak restoran sebesar Rp700 juta, pajak hiburan Rp50 juta, pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak Penerangan Jalan sebesar Rp11 miliar lebih, pajak parkir Rp142 juta, pajak Air Tanah sebesar Rp200 juta. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 37,41 Triliun untuk IKN, Ini Tujuannya

Setelah itu, target PAD dari pajak sarang burung Walet Rp100 juta, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1,6 miliar, PBB-P2 Rp1,5 miliar, dan BPHTB Rp1,1 miliar.

“Meskipun terlambat kami akan berupaya mengejar target PAD sebesar Rp62 miliar tahun ini. Kami melibatkan banyak pihak termasuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk penagihan pajak,” sampainya.

Terkait penagihan tunggakan wajib pajak, terhitung Januari hingga Mei 2024 BKD belum berani bertindak lebih jauh. 

BACA JUGA:Ombak Besar Masuk Jalinbar Tinggalkan Pasir dan Kerikil, PUPR Usul Bangun Talud Baru

BACA JUGA: RS Pratama Ipuh Rp61 Miliar Belum Dioperasikan, Dinkes: 2 Kendala Jadi Penghalang

Sebelum memutuskan untuk melakukan pungutan pajak, BKD akan berkoordinasi terlebih dulu dengan instansi perpajakan, meminta petunjuk terhadap perihal tersebut.   

"Kami koordinasi dengan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan seperti apa perlakuan pajak yang belum tertagih di bulan Januari hingga Mei 2024,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan