Desa Dusun Baru Belum Kondusif, Ini Permintaan Dewan ke Bupati Seluma Soal Pemberhentian Kades
SEGEL: Warga Desa Dusun Baru saat menyegel kantor desa beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RB--
“Kalau tidak ada merasa bersalah ya sebaiknya ikuti dan jalani mediasi. Pemkab maupun APH diharapkan bisa memfasilitasinya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen mengaku semenjak kades diberhentikan sementara, belum ada perubahan yang menonjol. Apalagi beritikad baik menemui warga desa.
BACA JUGA:PH Kades Dusun Baru Desak 7 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Ditahan
Padahal didalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Hingga saat ini belum ada perubahan, pascadiberhentikan sementara, kades juga jarang terlihat di desa,” ujar Mahyen.
Menurut Mahyen, saat ini bisa saja terjadi permasalahan yang baru di Desa Dusun Baru. Karena bukannya mencari upaya damai dengan warganya sendiri, Ibran malah melaporkan warganya atas dugaan pengerusakan dan penyegelan kantor desa hingga berujung penetapan 7 tersangka. Bahkan salah satu tersangka seorang ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011
“Bagaimana kondisi desa mau tentram, kades bukannya beritikad baik untuk menempuh damai. Ini malah tetap ngotot ingin memenjarakan warganya sendiri, padahal sebenarnya bisa diselesaikan secara baik baik,” terang Mahyen.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengerusakan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Mereka, RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.
Semua tersangka warga Desa Dusun Baru, berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Dan sejak Jumat 7 Juni, segel yang terpasang hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa dilepaskan.
Pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi. Mengatakan bahwa penetapan tersangka didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,” terang Kasat Reskrim.