Bangun Insenerator Sampah Medis, DLHK Mesti Penuhi Syarat KLHK

Kabag Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi menjelaskan persyaratan pembangunan insenerator limbah medis dari KLHK.--ABDI/RB

BACA JUGA:Dapat Restu Nasdem dan PKB, Teddy Rahman Masih Incar Seluruh Partai

Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," sampai Ynwar. 

Mengenai pembiyaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). 

Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan ber MoU dengan DLHK Provinsi Bengkulu. "Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan