Bangun Insenerator Sampah Medis, DLHK Mesti Penuhi Syarat KLHK
Kabag Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi menjelaskan persyaratan pembangunan insenerator limbah medis dari KLHK.--ABDI/RB
BACA JUGA: Warga Dusun Baru Dikepung Persoalan, Ibran Menghilang Pasca Dicopot Jabatan
Sebelumnya, Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal lama sewa lahan tersebut, yakni 20 tahun.
Atas minimal lama sewa tempat tersebut, Yanmar berharap, pihak Pelindo bisa mengerti.
“Mudah-mudahan pihak Pelindo juga bisa mengerti, seperti apa,” ungkap Yanmar.
Yanmar menerangkan, lahan yang akan digunakan dalam pembangunan insenerator sampah medis.
BACA JUGA:Pabrikan Kosmetik Incar Brand Ekspor, Industri Kecantikan Catat Pertumbuhan
Pihaknya telah menyelesaikan Ploting lahan dan luas lahan yang akan digunakan, yakni seluas 2 hektare.
“Kita sudah ploting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektare,” ungkap Yanmar.
Sebagai informasi, bahwa insenarator tersebut, merupakan program nasional. Setiap provinsi wajib untuk memiliki insenerator.
Untuk itu, setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk.
BACA JUGA:Parkir Alfamart Kembali Dipungut, Ini Penjelasan Pemkot Bengkulu
Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema.
Yakni, akan dipihak ketigakan atau membentuk UPTD sendiri.
"Selama ini, pihak penghasil limbah medis itu kan membuang limbahnya ke daerah lain.
Dengan menggunakan pihak ketiga, atau pengumpul.