Bangun Insenerator Sampah Medis, DLHK Mesti Penuhi Syarat KLHK
Kabag Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi menjelaskan persyaratan pembangunan insenerator limbah medis dari KLHK.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Untuk membangun Insenerator Sampah Medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akui masih berupaya memenuhi persyaratan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui, sebelumnya Pemprov Bengkulu melalui DLHK Provinsi Bengkulu menerima persyaratan baru, yakni lahan yang digunakan harus melalui sistem sewa, di Pelindo.
Ditanggapi, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi, bahwa saat ini pihaknya tengah memenuhi persyaratan yang diberikan KLHK RI.
“Saat ini masih berproses, kita masih memenuhi persyaratan yang di berikan pemerintah pusat, (KLHK, red),” ungkap Yanmar, Minggu, 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Pipa Pertamina Bengkulu Pecah, Perketat Pengawasan Penyaluran BBM!
Diketahui, pemenuhan persyaratan tersebut juga akan melibatkan Pelindo sebagai pemilik lahan, pembangunan insenerator sampah medis tersebut.
“Iya kita masih komunikasikan, mudah–mudahan Pelindo bisa memberikan izin sewa lebih dari 20 tahun,” ujar Yanmar.
Yanmar mengungkapkan, pada syarat terbaru tersebut, pihaknya tidak akan berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri.
Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan.
BACA JUGA:Berada di Daerah Rawan, BPBD Bengkulu Siapkan Mitigasi Bencana
Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.
RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.
“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo.
Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.