Tindaklanjuti 22 Catatan BPK Perwakilan Bengkulu, Pj Bupati Akan Surati OPD di Pemkab Bengkulu Tengah

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE.-foto: jeri/koranrb.id-

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan