2 Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara, 1 Sipil 5 Tahun Penjara, PH: Rehab Belum Dikabulkan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 12 Jun 2024 - 23:42
VONIS POLISI: Aipda. Hermansyah dan Aipda. Robert terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Sementara Edo Kristiawan divonis 5 tahun penjara. WEST JER TOURINDO/RB--