2 Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara, 1 Sipil 5 Tahun Penjara, PH: Rehab Belum Dikabulkan

VONIS POLISI: Aipda. Hermansyah dan Aipda. Robert terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Sementara Edo Kristiawan divonis 5 tahun penjara. WEST JER TOURINDO/RB--

Di mana dalam hal tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Edo maka sudah sepatutnya digunakan pasal yang divonis oleh majelis tadi.

"Kita bersyukur klien kami divonis lebih ringan dari tuntutan, saat ini masih akan mempelajari hasil yang dibacakan namun intinya semua isi pembelaan hampir dikabulkan, meskipun permintaan rehab belum dikabulkan," kata Doni Tarigan.

Di tempat terpisah Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH mengatakan bahwa masih pikir-pikir terlebih dahulu dan melapor pada pimpinan untuk kedepannya baru mengambil sikap.

BACA JUGA: Belanja Bekal KKN, Hp Mahasiswi Diduga Dicuri Pasutri, Ada Rekaman CCTV

BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun serta Ganti KN Rp1,4 Miliar PH Terdakwa Eks Mantri BRI: JPU Tidak Lihat Fakta Persidangan

“Untuk langkah selanjutnya kita akan komunikasikan pada pimpinan terlebih dahulu langka apa yang akn dipakai,” terang Deny.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Polres Seluma yang dituntut 8 tahun dan 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas keterlibatan kasus sabu, meminta hukumannya diringankan. 

''Atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), tentunya kami akan meminta keringanan hukuman,'' ujar Doni Tarigan, SH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Aipda. Hermansyah usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Bengkulu, Jumat, 17 Mei 2024. 

Permintaan keringan hukuman itu disampaikan dalam nota pembelaaan terdakwa di persidangan lanjutan Senin, 27 Mei 2024.

Doni menilai tuntutan yang dibacakan JPU, Siska Maryati, SH terhadap terdakwa terlalu berlebihan karena 3 paket sabu seberat 0,41 gram itu merupakan barang titipan milik terdakwa lain, yakni Edo Kristiawan. 

Sementara saat membacakan tuntutan di persidangan, Siska menuntut tiga terdakwa sekaligus dengan hukuman yang berbeda.

Siska menuntut Aipda. Hermansyah dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Aipda. Robert dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun penjara. 

Lain halnya dengan Edo yang didakwa sebagai pemilik paket sabu, Siska menuntutnya dengan hukuman penjara 8 tahun. 

Sebagaimana dakwaan, pengungkapan kasus sabu itu terungkap bermula saat Robert ditangkap anggota Polda Bengkulu menyimpan 3 paket sabu di kediamannya di Desa Selebar, Kabupaten Seluma, Senin, 15 Januari 2024 lalu.  

Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda, diketahui 1 paket sabu senilai Rp500 ribu dan 2 paket sabu senilai Rp300 ribu itu ternyata didapatkan Robert dari Hermansyah. Sedangkan Hermansyah mendapat sabu itu dari Edo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan