Cegah Kecurangan PPDB, Dinas Dikbud Kepahiang Terapkan Aturan KK Domisili Minimal 1 Tahun
Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd.-foto: heru/koranrb.id-
KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP hingga SMA di Kabupaten Kepahiang tetap memberi ruang dan celah bagi pihak sekolah untuk berbuat curang.
Di tahun ajaran 2024/2025 ini sendiri, Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang telah mematok 4 kategori sebagai syarat utama bagi sekolah menjalankan PPDB.
Yakni, jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Salah satu syarat yang kerap dicurangi adalah jalur zonasi sekolah.
BACA JUGA:Gratiskan Parkir di Alfamart, Bapenda Kota Bengkulu Disomasi, Ini kata PH Pengelola Parkir
Guna meminimalisir celah berbuat curang yang berpotensi kembali dilakukan pihak sekolah, Dinas Dikbud Kepahiang menerapkan aturan syarat minimal jalur zonasi adalah minimal memiliki kartu keluarga (KK) selama 1 tahun domisili.
Dengan diberlakukannya sistem zonasi ini, diharapkan akan ada pemerataan jumlah murid di Kabupaten Kepahiang.
Tak lagi menumpuk, hanya pada satu sekolah saja.
Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd mengingatkan sekolah kembali memberlakukan aturan yang diterapkan.
BACA JUGA:Infrastruktur Rusak Akibat Bencana Alam, BPBD Benteng Segera Ajukan Proposal Ke BNPB
BACA JUGA:Kalau Kamu Keselek Duri Ikan, Ada 10 Cara Mengatasinya, Salah Satunya Batuk
Ia berkeyakinan, persoalan pemerataan murid tak lagi ditemukan jika sekolah benar-benar menjalankan PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan awasi hal ini. Ya, sama-sama lah kita awasi agar PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini benar-benar sesuai harapan," kata Agus.