Kuota Jamkesda Bengkulu Tengah Tersisa 132 Jiwa

JAMINAN KESEHATAN: Kepala Dinkes Benteng, Barti Hasibuan menyampaikan kuota Jamkesda menyisakan 132 orang.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,7 miliar untuk 17 ribu jiwa terjamin dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2024. 

Namun dari 17 ribu jiwa kuota Jamkesda yang sudah disiapkan tersebut, saat sebanyak 16.868 terisi. Sehingga kuota Jamkesda saat ini hanya menyisakan 132 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, S.KM mengatakan, dengan sisa kuota yang tersedia saat ini, apabila ada warga tidak mampu yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bisa memanfaatkan program yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah ini.

BACA JUGA:Jaring Pemilih Pemula untuk Pilkada 2024, Dukcapil Optimalkan Jemput Bola

BACA JUGA: Buaya Selagan Belum Masuk Perangkap Terendam, Umpan Itik Mati Dimakan Biawak

“Jamkesda ini memang diperuntukan untuk warga tidak mampu di Kabupaten Bengkulu Tengah. Jadi bagi warga yang tidak mampu dan belum menjadi peserta JKN KIS atau BPJS Kesehatan, bisa mengajukan agar bisa terdaftar sebagai peserta Jamkesda Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan Jamkesda ini harus membawa surat pernyataan dari Pemerintah Desa setempat dengan diketahui oleh pihak Kecamatan. 

Kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Benteng. 

“Untuk mendapatkan rekomendasi Dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah, silahkan datang dan meminta verifikasi ke kantor Dinsos yang berada di Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan surat pernyataan dari Pemerintah Desa dan surat rekomendasi dari Dinkes, selanjutnya datang ke gerai Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.

“Kemudian Dinkes akan mengjajkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak ada masalah, maka warga yang bersangkutan akan diakomodir untuk mendapatkan program ini,” bebernya.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan PPDB, Ombudsman Bakal Spot Check ke Sekolah

BACA JUGA:Usai Idul Adha, 9 Calon Kepala Dinas Peserta Lelang Jabatan Eselon II Siapkan Makalah SKB

Barti mengungkapkan, kuota 17 ribu ini merupakan kuota yang tersedia sejak tahun 2023 yang lalu, namun memang belum terpenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan