Boikot Produk Israel Menggema Sampai Daerah, Cek Lagi Fatwa Lengkap MUI No 83 Tahun 2023
Produk dagangan yang dianggap buatan dan pro Israel mulai dipinggirkan pedagang di Kabupaten Kepahiang--
Sejumlah brand atau produk yang digemakan untuk diboikot mulai dari, Starbucks, McDonald's, KFC, PepsiCo, Netflix hingga Walt Disney.
BACA JUGA:Turki Deklarasikan Israel Penjahat Perang, Staf MER-C Indonesia Sempat Dinyatakan Hilang
Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA: Israel Bom 26 Masjid dan 1 Gereja di Gaza
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua : Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
BACA JUGA:Bom Israel 6 Hari ke Gaza Setara Bom Setahun AS di Afghanistan
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketiga : Ketentuan Penutup