Bakal Calon Bupati-Wabup Perseorangan Bengkulu Utara Gagal Maju, Dikabarkan Bakal Ajukan Gugatan?
Ketua KPU Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE membenarkan bahwa pasangan perseroangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu utara dinyatakan TMS--TRI SHANDY RAMADANI/RB
Tiga hari tersebut terhitung sejak bakal pasangan calon menerima putusan tersebut atau 18 Juni 2024 mendatang.
“Batas waktunya tiga hari, hari ini (Rabu 19 Juni 2024) hari pertama,” terangnya.
Jika sampai tiga hari tidak ada ghugatan yang diterima Bawaslu atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Jadi Simbol Negara! Berikut 5 Fakta Unik Bangau Abu-abu Bermahkota, Burung yang Rentan
BACA JUGA:Mana Lebih Baik, Mandi Air Dingin atau Air Hangat, Berikut Penjelasannya
Maka bakal pasangan calon dianggap menerima putusan tersebut dan putusan tidak memenuhi syarat dari KPU Bengkulu Utara tersebut sudah berkekuatan hukum.
Sekadar mengetahui dalam tahapan perbaikan, bakal pasangan calon Pitra – Gusti menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dokumen dukungan.
Nasmun hingga batas akhir masa waktu verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, KPU hanya menerima 12.958 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan 10.493 sisanya tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Kapalan, Penyebab Telapak Kaki Jadi Keras dan Tebal, Ini Cara Menanganinya
BACA JUGA:Lakukan 6 Cara Ini Agar AC Ruangan Tetap Dingin dan Hemat Listrik
Ini artinya jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi tersebut masih jauh dibawah syarat minimal untuk maju sebagai bakal pasangan calon perseroangan di Bengkulu Utara sebanyak 21.785 dukungan.
Sedangkan bakal calon Wakil Bupati Gusti menerangkan jika mereka maish memiliki waktu untuk melakukan koordinasi dengan tim hukumn.
Sebelum nantinya akan memutuskan apakah melayangkan gugatan atau tidak atas keputusan KPU tersebut.
“Kita masih koordinasi dengan tim hukum, dalam satu dua hari ini akan kita putuskan apakah mengambil langkah gugatan atau tidak,” terangnya.