3 Terdakwa Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Dituntut Ganti KN Total Rp271 Juta
TUNTUT: Pembacaan tuntutan perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021,
Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni
serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun dalam perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021.
Sidang agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024 dengan Ketua Majelsis, Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:2.000 Paket Daging Kurban Dibagikan Kemenag Bengkulu Utara
BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara yang salam yakni 20 bulan dan denda Rp100 juta, namun masing-masing terdakwa dibebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta.
Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa M. Husni dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ultimatum Jukir Alfamart, Akan Ditindak Tegas
BACA JUGA:Waspada Terpapar Judi Online, Hp Personel Polisi di Bengkulu Utara Diperiksa
"Ketiga terdakwa kita tuntut dengan waktu dan denda yang sama. Namun berbeda pada jumlah kerugian yang harus dikembalikan," ungkap Reki.
Untuk alasannya kenapa dituntut berbeda sebab ketiga terdakwa ini jabatannya berbeda dan pastinya dalam dana yng diterima itu berbeda.