TSK OOJ “Ngaku” Wantimpres, Terseret Penipuan Furniture Apartemen di Bali

DIGIRING: Tersangka RF kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), usai diperiksa atas kasus lain dugaan penipuan di Kejati Bengkulu.LUBIS/RB--

RF tidak sendiri dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada empat tersangka lagi, yakni BSS, AH, RNS dan UL. Kelima tersangka mengaku-ngaku mempunyai relasi atau  kenalan akses di Kejaksaan Agung, mulai dari mengaku jendral bintang dua di TNI, bahkan ada yang mengaku dari Wantimpres. RF dan UL merupakan pengembangan dari tiga tersangka BSS, AH, RNS. 

BACA JUGA:14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas”

Terkait uang yang sudah diterima maupun dinikmati kelima tersangka, penyidik Kejati Bengkulu belum memiliki angka pasti, namun berdasarkan informasi yang terhimpun, uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur untuk merintangi penyidikan mencapai Rp 820 juta hingga Rp 1 miliar lebih.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan