Bayar PBB Bisa Lewat Retail Modern, Tidak Harus Bayar di Bank

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Seluma, Rudi Hartono.-foto: izul/koranrb.id-

Saat ini Bapenda Seluma tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Rencananya SPPT PBB tahun ini akan dibagikan ke masing masing wajib pajak pada Juli mendatang.

“Saat ini kita sedang proses SPPTnya, paling lambat Juli nanti akan kita bagikan agar segera dibayarkan,” jelas Rudi.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu Bapenda Seluma menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 1,5 miliar, dan hasilnya Bapenda berhasil melampaui target, yakni Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:Berkas Perkara 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa di Seluma Akan Diserahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana 

Untuk diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Beberapa fungsi utama dari PBB yakni PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.

Pajak ini membantu meningkatkan kas daerah yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Dana yang diperoleh dari PBB kerap dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan