Tersangka Pembacokan Suami di Rejang Lebong Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Kesulitan Lakukan Pemeriksaan
PAMBACOKAN: TKP warga menemukan korban Wandra tewas pasca peristiwa pembacokan oleh istrinya AH. Arie Saputra Wijaya/RB--
KORANRB.ID - Peristiwa pembacokan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, hingga saat ini masih menjadi sorotan utama masyarakat setempat.
Bagaimana tidak, ini lantaran kasus ini melibatkan seorang istri berinisial AH (38), yang tega membacok suaminya Wandra Hafis (44), hingga tewas.
Kejadian naas ini terjadi di sebuah perkebunan jagung di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
Meskipun saat ini tersangka AH sudah diamankan aparat kepolisian, namun sampai saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Rejang Lebong cukup kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Tahun Ini Sasaran Bertambah, 363 Rumah Warga Rejang Lebong Dibedah
BACA JUGA:Bupati RL: ASN Main Judi Online, Bisa Memicu Lakukan Korupsi, Benarkah?
Hal ini disebabkan lantaran tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak mengungkapkan, sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif di balik pembacokan ini.
Simanjuntak membenarkan bahwa kondisi tersangka yang sedang sakit menghambat proses pengambilan keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama yang diduga mendorong tersangka melakukan aksi nekat ini adalah masalah ekonomi.
BACA JUGA:Monte Carlo Nahkodai Perbakin Rejang Lebong Periode 2024-2028
BACA JUGA:11 Perwira Polres Rejang Lebong Dimutasi, Ini Daftarnya
“Namun, tidak hanya faktor ekonomi yang menjadi perhatian, ada juga dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan,” terang Simanjuntak.
Simanjuntak tidak menampik bahwa gangguan kejiwaan yang diduga dialami oleh tersangka AH menambah kompleksitas dalam kasus ini.