Aplikasi KPU Ngadat, Verfak Calon Perseorangan di Provinsi Bengkulu Tersendat

Aplikasi KPU ngadat, verfak calon perseorangan di Provinsi Bengkulu tersendat--heru/rb

KORANRB.ID - Jalannya verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan calon perseorangan atau independen di Pilkada bupati/wakil bupati Kepahiang, serta calon independen pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu di Kabupaten Kepahiang sedikit tersendat.

Pemicunya, lantaran aplikasi Silon Kada milik KPU ngadat alias mengalami error. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, verfak calon independepn Pilkada 2024 sudah berjalan sejak Jumat 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024 mendatang.

Diwawancarai, Minggu 23 Juni 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan, dengan kondisi aplikasi KPU ngadat membuat jalannya verfak belum sepenuhnya normal. 

BACA JUGA:Pilkada Seluma: Arah 7 Parpol Tunggu Survei, 2 Tokoh Utama

BACA JUGA:Ipar Petahana Pastikan Tetap Maju Pilkada Kaur

"Ya, aplikasinya eror saat akan digunakan," kata Asuan.

Karena ini pula, sebagai langkah antisipasi KPU bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengambil langkah melakukan verfak terhadap 5 dukungan teratas terlebih dahulu di masing-masing desa dan kecamatan. 

"Walaupun seperti sampel, tapi polanya tetap Sensus juga. Ini dilakukan karena itu tadi, aplikasinya error. Sedangkan waktu pelaksanaan verfak sudah dimulai, makanya disepekati diambil langkah seperti ini," papar Asuan. 

Secara umum, ia menyampaikan jalannya verfak terhadap dukungan calon independen di Kabupaten Kepahiang tetap normal.

"Untuk data per hari ini (kemarin,red) belum kita update," ujar Asuan.

BACA JUGA:Sukses, Lautan Massa Banjiri Launching Maskot Pilkada Bengkulu Utara, KPU Targetkan Ini

BACA JUGA:Ini Arti dan Filosofi Maskot Burung Si Dabra di Pilkada Bengkulu Utara

Disinggung mulai adanya suara masyarakat yang merasa telah dicatut memberi dukungan kepada calon independen, dirnya mempersilahkan warga yang bersangkutan melayangkan laporan ke Bawaslu segera. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan