Alih Status Jalan Talang Ratu Masih Dalam Pembahasan

ALIH STATUS: Jalan Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Talang Ratu akan diambil alih oleh Pemkab Lebong untuk dibangun akses jalan baru.--FIKI/RB

BACA JUGA:Aplikasi KPU Ngadat, Verfak Calon Perseorangan di Provinsi Bengkulu Tersendat

Namun, untuk nominal anggaran dalam pembangunan jalan baru ini belum bisa dijelaskan, karena butuh pembahasan. 

"Kita tetap menyusun perencanaan dan akan memasukan dalam draf perencanaan APBD Perubahan kita.

Untuk teknisnya 2025," tuturnya. 

Sekedar mengulas, Jalan Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. 

Pernyataan ini, disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori, Kamis, 20 Juni 2024, usai menggelar Audensi dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong (IPML).

BACA JUGA:Pilkada Seluma: Arah 7 Parpol Tunggu Survei, 2 Tokoh Utama

Dalam Audensi yang digelar di ruang kerja Bupati Lebong, salah satu aspirasi IPML, meminta agar Pemkab Lebong, bertanggung jawab atas jalan longsor yang terus saja terjadi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Menanggapi hal itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kondisi jalan provinsi yang berada di Desa Talang Ratu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Namun, sampai saat ini langkah yang dilakukan Pemprov hanya melakukan pembersihan dan membuka jalan di lokasi lama.

Akibatnya, jalan tersebut terus saja mengalami longsor.

Melihat kondisi itu, Bupati Kopli berinisiatif akan mengambil alih jalan tersebut dan akan membuka jalan baru dengan membelah bukit yang berada di samping kanan jalan (dari arah Kabupaten Lebong). 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan