Tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong Naik Jadi 0,2 Persen, Sosialisasi Minim
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/3777fe3d492956868f518787a5a44278.jpeg)
Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amrullah Muttaqin menjelaskan kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong.--Heru Pramana Putra/RB
BKD telah mendistribusikan sedikitnya 56.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 langsung ke tingkat kecamatan yang kemudian diteruskan ke tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:315 Petugas Pantarlih Lebong Coklit 40.595 Jiwa Data Pemilih
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta wajib pajak sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan tenggat waktu hingga 30 September.
Jika melewati ketentuan, maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen setiap bulan dari total tunggakan pajak.
Dalam hal pendistribusian SPPT PBB kepada masyarakat, BKD melakukan dengan skema akselerasi, agar mampu memenuhi target tersebut.