Tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong Naik Jadi 0,2 Persen, Sosialisasi Minim

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amrullah Muttaqin menjelaskan kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong.--Heru Pramana Putra/RB

BKD telah mendistribusikan sedikitnya 56.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 langsung ke tingkat kecamatan yang kemudian diteruskan ke tingkat  desa dan  kelurahan. 

BACA JUGA:315 Petugas Pantarlih Lebong Coklit 40.595 Jiwa Data Pemilih

Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta wajib pajak sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan tenggat waktu hingga 30 September. 

Jika melewati ketentuan, maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen setiap bulan dari total tunggakan pajak.

Dalam hal pendistribusian SPPT PBB kepada masyarakat, BKD melakukan dengan skema akselerasi, agar mampu memenuhi target tersebut. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan