Pensiunan ASN Siap Mendekam di Penjara Usai Ditangkap Polisi Kasus Persetubuhan Anak

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK. --Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Akibat perbuatannya tersebut, Bs terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan diancam penjara paling lama 3,6 tahun dan denda Rp 72 juta.

"Ancaman pidananya melanggar Undang-Undang pelindung anak," demikian Susilo.

Atas kejadian ini, anggota DPRD Bengkulu Selatan Wadimin mengaku prihatin. Sebab kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur selalu terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bukannya Perbanyak Ibadah, Kakek di BS Ini Malah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Bikin Geram

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Rekrut 200 PPPK dan 75 CPNS, Saat Ini Tinggal Menunggu Formasi

Menurutnya Bengkulu Selatan sudah lampu merah atas kasus-kasus asusila karena selalu terjadi setiap tahun dan berulang-ulang. 

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah dapat lebih tegas dan lakukan pencegahan.

"Seperti yang saya sampaikan, hukum berat seberatnya bagi pelaku. Tapi itu belum buat jera dan takut. Maka lebih baik pencegahan yang paling penting," ujar Wadimin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan