Perkara Judi Online Website Diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko Kembali Molor

Perkara judi online website diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko kembali molor--firmansyah/rb

“Kita akan berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan. Yang tidak kita ketahui siapa pelakunya ini, yang pastinya server kita dijadikan sebagai website judi online,”terangnya.

Dijelaskan Wawan, memang permasalahan judi online ini tidak hanya terjadi di Mukomuko namun bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja.

Bedasarkan data perceraian ASN di Mukomuko, setiap tahun sejak tahun 2022 lalu minimal ada 2 ASN lingkup Pemkab Mukomuko yang bercerai disebabkan judi online.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran Larang Terlibat Judi Online, Ini Sanksi ASN Terlibat Perjudian

BACA JUGA:Tingkat Pendidikan Warga di Bengkulu Tengah Masih Rendah, Didominasi Lulusan SD

Judi online membuat ASN yang bersangkutan kesulitan ekonomi dan berujung dililit hutang sehingga, menjadi faktor yang mendasari untuk bercerai.

“Setiap tahun ada 2 ASN yang bercerai akibat kesulitan ekonomi yang salah satunya penybabnya karena kecanduan judi online,”sampainya.

Lanjutnya, untuk data perceraian tahun 2022 lalu, ada 15 ASN yang berceria namun ada satu pasang ASN yang rujuk.

Sedangkan untuk di tahun 2023 ada 5 ASN yang bercerai, sedangkan untuk tahun 2024 atau hingga tanggal 26 Juni 2024 ini ada 3 ASN yang bercerai dimana 2 ASN masih berproses.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 5 Hewan Musuh Peternak Ayam

BACA JUGA:Simling Diserbu Warga, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah Masih Upayakan Bisa Melayani Pembuatan SIM Baru

Tentunya, terkait perceraian untuk ASN di Mukomuko ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap ASN yang terlibat persoalan percerian.

Hal itu dilakukan, agar para ASN tersebut tak melakukan perceraian, namun terkait perceraian ini memang merupakan hak dari ASN itu sendiri.

“Untuk pasangan yang akan bercerai karena judi online, memang mereka menuliskan keterangan dari pemohon perceraian yang menyebutkan judi online menjadi faktor kesulitan ekonomi mereka, hingga akhirnya bercerai,” tutupnya. 

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA menyampaikan, Pemkab Mukomuko akan mendukung pemberantasan judi online dan tengah menunggu penerbitan regulasi sanksi dari Kemendagri. Sebagai Pemerintah daerah tentu akan siap menjalankan sanksi tersebut jika didapati ASN yang terlibat judi online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan