Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis (IG): Strategi Efektif untuk Memperkuat Identitas Daerah di BU
Kiki Amaliah, S.H., M.H. --Abdi/rb
Kabupaten Bengkulu Utara juga memiliki potensi IG yaitu Batik Kagano yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran IG.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan substantif oleh Tim dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Batik Kagano merupakan representasi dari kekayaan budaya dan seni tradisional yang khas dari Bengkulu Utara. Pendaftaran IG untuk Batik Kagano tidak hanya memberikan pengakuan atas keunikan dan keaslian batik ini, tetapi juga akan melindungi produk dari praktik pemalsuan atau penyalahgunaan tanpa hak, serta meningkatkan perekonomian bagi para pengrajin dan masyarakat di Bengkulu Utara.
Selain Batik Kagano, Kabupaten Bengkulu Utara juga memiliki potensi IG seperti Pisang Enggano dan Emping Enggano, serta berbagai produk lainnya yang mencerminkan kekayaan alam dan budaya daerah. Pendaftaran IG bukan hanya melindungi kekhasan dan kualitasnya, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi, pelestarian budaya, dan promosi pariwisata.
Dengan mengoptimalkan pendaftaran IG untuk produk-produk potensial daerah, Bengkulu Utara dapat memperluas pengakuan produk lokalnya di pasar domestik dan internasional, serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi komunitas produsen lokal. Hal ini juga akan membantu dalam menjaga dan mengembangkan identitas budaya daerah dari Bengkulu Utara.
Harapannya, Kabupaten Bengkulu Utara dapat mengikuti jejak Kota Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong dalam memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk-produk unggulan tersebut. Langkah ini sangat penting dalam memperkuat identitas dan kekayaan budaya lokal, serta memberikan jaminan akan keaslian dan kualitas produk-produk khas dari Bengkulu Utara.
Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan Bengkulu Utara berhasil mendapatkan sertifikat IG untuk produk-produk unggulan daerah, mengukuhkan posisi dalam panggung ekonomi regional dan nasional, serta melestarikan warisan budaya yang berharga bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, pendaftaran merek dan Indikasi Geografis tidak hanya untuk melindungi produk, tetapi juga untuk membangun dan memperkuat identitas daerah, meningkatkan perekonomian dan melestarikan kekayaan budaya yang merupakan aset berharga bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Merek dan Indikasi Geografis guna memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam tentang manfaat dan perlindungan yang diberikan tentang HKI.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu