7 Tersangka Tipikor RSUD Belum Pelimpahan ke PN Bengkulu, Kasi Pidsus: Perampungan Berkas

LANGSUNG DITAHAN: 7 tersangka Tipikor RSUD Mukomuko saat penetapan oleh Kejari Mukomuko beberapa bulan lalu.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

”Dalam satu minggu puluhan saksi yang kita lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan, hal inilah yang membuat pelimpahan sedikit memakan waktu,” sampai Agung.

Tidak hanya itu, beberapa waktu yang lalu tracking aset ke 7 tersangka sudah dilakukan penyidik Kejari untuk mengetahui kemana aliran uang diduga dikorupsi tersebut.

Proses tracking aset penyidik Kejari Mukomuko beberapa waktu yang lalu dengan meminta data ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Bank, dan UPTD Samsat Mukomuko untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki atas nama tujuh tersangka itu. Langkah ini penting dilakukan jika memang nantinya akan dilakukan penyitaan aset dari 7 tersangka. 

“Tracking aset perlu kita lakukan untuk mengetahui kemana dan apa saja harta 7 tersangka ini sembari melengkapi berkas,” sampainya.

BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Kejari Pengembangan, Tak Berhenti 7 Tersangka, Ini Modus Korupsi di RSUD Mukomuko

Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH sebelumnya juga menegaskan, berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik, ada dana non budgeter. Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan. 

Agung juga menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya. 

BACA JUGA:Krisis Obat Berakhir, Kini RSUD Mukomuko Tak Bisa Layani Rontgen

BACA JUGA:Tim Auditor Kejati Periksa Pihak Ketiga Kasus RSUD

Dia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. Pasalnya  saat ini masih pengembangan perkara. 

Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang nanti, dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan