Dewan Kabupaten Mukomuko Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU
Ketua KPU Mukomuko, Marjono menjelaskan tentang kewajiban bagi anggota dewan kabupaten Mukomuko terpilih untuk menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan digelar.--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah mengirimkan surat imbauan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko yang terpilih pada Pemilu 14 Februari lalu.
Hingga kemarin 29 Juni 2024 masih belum ada 1 pun anggota dewan terpilih yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Mukomuko.
Penyerahan LHKPN ini merupakan sesuatu yang wajib bagi 25 dewan terpilih.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Marjono.
BACA JUGA:Atur Strategi Pilkada 2024, Plt. Ketum PPP Datang ke Bengkulu
“Kelengkapan administrasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.
Maka dari itu jika sebelum pelantikan, dewan terpilih tidak serahkan LHKPN, tentu pelantikannya akan kita tunda sampai berkas tersebut dilaporkan,” terangnya.
Marjono menjelaskan, Laporan LHKPN bagian dari kepentingan pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Tidak hanya bagi calon anggota dewan terpilih, laporan LHKPN diharuskan bagi semua pejabat negara, termasuk kepada daerah terpilih.
BACA JUGA:Sambut Kelahiran Cucu dengan Kebahagiaan dan Harapan
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024, Pasal 51, Ayat 1, 2 dan 3. Tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
“Jika ada laporan LHKPN ini, publik dapat mengetahui perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat. Sehingga dapat membantu mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang,” sampainya.
Lanjutnya, untuk tenggat waktu pelaporan LHKPN tersebut bagi calon terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan nanti di bulan Agustus 2024 mendatang.
Dapat dipastikan apabila dewan terpilih Mukomuko gagal memenuhi kewajiban, akan berakibat pembatalan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih.