Bawaslu Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Verfak Calon Independen
VERFAK: Jalannya Verfak calon independen dilaksanakan KPU Kepahiang. --Heru Pramana Putra/RB
BACA JUGA:Polsek SA Amankan Terduga Pelaku Penikaman Warem Seluma, Ini Identitasnya
Secara umum, sejauh ini ia menyampaikan jalannya Verfak terhadap dukungan calon independen di Kabupaten Kepahiang tetap normal.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan menyampaikan progres Verfak bupati/wakil bupati Kepahiang masih diangka 19 persen.
Sedangkan Verfak calon independen gubernur/wakil gubernur Provinsi Bengkulu, malah jauh lebih lamban. Yakni, masih di angka 4 persen.
Mengenai angka detil jumlah laporan dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dari para calon independen, dirinya belum bersedia membeberkan dengan alasan masih dilakukan pendataan Verfak hingga 4 Juli 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hingga 16 Besar Euro 2024, 5 Rekor Telah Terpecah
Terkait kendala yang dialami petugas di lapangan menurutnya adalah, sulitnya menemui langsung pemilik KTP pendukung.
Hal ini tak lain disebabkan lantaran saat ini di Kabupaten Kepahiang tengah memasuki masa panen kopi.
Alhasil, penduduk Kabupaten Kepahiang yang mayoritas merupakan petani kopi berada di perkebunan.
"Lokasi kebunnya itu jauh-jauh. Sering kita temui warga pada malam hari, karena siang hari dipastikan tak ada di rumah," ujar Nurhasan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Lampu Mobil Anda Kusam, Cukup Bersihkan Dengan Ini
Dari kondisi di atas, pihaknya telah memberikan arahan kepada petugas di lapangan agar berkoordinasi segera dengan LO pasangan calon independen.
Hingga batas waktu yang ditentukan nantinya, LO diminta mengumpulkan sendiri warga yang tak berhasil ditemui petugas di lapangan sebelumnya, di lokasi yang telah disepakati.
"Ini jadi persoalan juga yang kita hadapi di lapangan," tambah Nurhasan.
Di Kabupaten Kepahiang, Verfak dukungan calon independen dilakukan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dan bakal calon independen kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Dempo Exler-Ahmad Kenedi.