Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu --Koranrb.id
BENGKULU, KORANRB.ID - Konstalasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu semakin mengerucut, petahana Prof. Dr. H Rohidin Mersyah melenggang ke Pilgub.
Teruntuk melenggangnya Rohidin, tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota telah dikeluarkan.
Dimana pada Pasal 19 yang turut memuat syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan.
Tepatnya pada point e, menerangkan bahwa salahsatu syarat, yakni berbunyi “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rohidin Mersyah Bisa Nyalon Lagi! Ini Bunyi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Rohidin Mersyah dapat melenggang ke konstalasi politik Bengkulu tahun ini.
Diketahui, bahwa berdasarkan masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.
Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021, dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari.
Yang diketahui ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018.
BACA JUGA:Bingung Cari Cincin Nikah? Coba 8 Model Ini
Ditempat terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi membenarkan terkait Peraturan KPU tersebut telah resmi dikeluarkan.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan PKPU tersebut, bahwa kandidat yang 2 kali masa menjabat dan bakal maju harus melengkapi ketentuan PKPU pencalonan itu.
“Harus sesuai dengan PKPU tersebut, tidak sesuai maka tidak diperbolehkan,” terang Sarjan.
Terkait masa jabatan, Sarjan menegaskan, bahwa terkait poin yang memuat “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan” itu benar adanya.