Bupati Mian Dorong Percepatan Pembangunan Desa,187 Kades Bengkulu Utara Dikukuhkan jadi 8 Tahun
Bupati Mian dorong percepatan pembangunan desa,187 Kades Bengkulu Utara dikukuhkan jadi 8 tahun--shandy/rb
Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini maka kepala desa bisa lebih leluasa dalam merancang pembangunan di desa.
Sehingga diharapkannya diakhir masa jabatan kepala desa nantinya sudah benar-benar terwujud apa yang menjadi cita-cita dan keinginan masyarakat.
BACA JUGA:Tegak Lurus Ikuti Keputusan DPP, PAN Seluma ‘Turun Gunung’ Menangkan Helmi - Mian
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Gerindra Belum Pastikan Dukung Pasangan Helmi - Mian
“Pererat hubungan dengan masyarakat serta dengan Badan Permusyawaratan Desa sehingga tujuan pembangunan yang dilakukan benar-benar terwujud,” terangnya.
Selain itu Pemda Bengkulu Utara tahun ini kembali menargetkan peningkatan angka partisipasi pemilih pemilu di Bengkulu Utara.
Maka kepala desa diharapkan mampu bekerjasama dengan penyelenggara pemilu di desa untuk mendorong dan mengajak masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada nanti. “Kita menargetkan setiap tahun terjadi peningkatan angka partisipasi pemilih,” terangnya.
Disamping itu, Ia meningkatkan terkait adanya program-program wajib dana desa yang harus dilaksanakan.
BACA JUGA:Poros Baru Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian! Setelah Hanura, Golkar Yakin PKS Ikut Dukung Rohidin
BACA JUGA:Resmi! Pilgub Bengkulu 2024, PAN Usung Helmi - Mian
Diantaranya adalah program ketahanan pangan, pencegahan stunting hingga program peningkatan sumberdaya manusia di desa.
“Ia yakin jika pemerintah desa menentukan program yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, maka hingga akhir masa jabatan nantinya peningkatan kualitas dan penyelesaian masalah sosial di masyarakat akan terwujud,” pungkas Mian. (qia/adv)