Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP

PEMDES SUKA PINDAH: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang untuk diklarifikasi. FIRMANSYAH/RB--

“Tidak menutup kemungkinan nanti kita akan libatkan APIP, untuk melihat seperti apa berkaitan dengan penggunaan anggaran,” sampainya.

Berkiatan dengan dugaan pembangunan JUT yang tidak sesuai spesifikasi di Mukomuko, Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah ST sampai dengan saat ini menegaskan tidak ada pengaduan masyarakat (Dumas) berkaitan dengan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi JUT desa Suka Pindah pada tahun 2023.

BACA JUGA:Total 148 Desa, Baru 75 Desa Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II, Sudah Diingatkan: Ini Alasan Terlambat

BACA JUGA:Penemuan Mayat Dalam Siring, Ternyata Pengurus Masjid Warga Tanah Harapan Mukomuko

Di mana apabila tidak ada Dumas maka tidak bisa dilakukan proses pemeriksaan dan audit.

“Kalau APIP kami bekerja sesuai dengan, pasal 22 masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan termasuk yang dilakukan Pemdes kepada APIP, yang harus dilakukan secara tertulis, berbeda dengan penyidik APH,” sampainya. 

Kepala Desa (Kades) Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang, Dedi Sumarlin membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Kejari Mukomuko, sudah 3 kali untuk menjelaskan berkaitan dengan pembangunan JUT diakhir 2023 yang menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023, di beberapa titik.

“Iya, tidak hanya saya perangkat pun juga dipanggil, sudah ada 3 kali kami datang menghadap penyidik untuk menjelaskan berkaitan dengan pembangunan JUT yang ada di pemberitaan, ”singkatnya.

Sebelumnya, Pengamat hukum Muslim Caniago SH, MH mengatakan, adanya indikasi dugaan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai spesifikasi, baik yang dilakukan pemerintah Pemdes dengan menggunakan uang negara tentu harus diusut tuntas. 

Namun tidak dapat dipungkiri terkadang dalam penanganan yang dilakukan seperti proses audit, ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) dan hal serupa kembali lagi terjadi dilembaga tertentu.

“Kita bisa lihat audit keuangan dilakukan rutin setiap tahunnya, sehingga membuat daerah mendapatkan predikat yang memuaskan. Namun Apakah predikat tersebut didasari dari tidak adanya tindakan korupsi yang terjadi dilingkungan tersebut, tentu tidakkan,” terangnya.

Maka dari itu Muslim menegaskan, adanya dugaan kerugian negara dalam suatu pekerjaan yang dapat merugikan negara lebih baik ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sehingga dari proses monitoring dan mengumpulkan alat yang memperkuat dugaan semakin benderang dilakukan. 

 “Kami minta Kejari Mukomuko dapat turun, untuk memastikan negara tidak dirugikan adanya pembangunan JUT di desa Suka Pindah,” ujarnya.

Dari pantauan RB di lokasi, JUT Desa Suka Pindah yang dibangun menggunakan beton tampak terputus-putus, bahkan dengan panjang, lebar dan ketebalan yang berbeda-beda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan